Top latest Five perbankan Urban news
Top latest Five perbankan Urban news
Blog Article
Secara garis besar, bank umum terbagi menjadi dua jenis, diantaranya lender umum devisa dan financial institution umum non devisa.
Prinsip ini perlu diterapkan, terutama untuk pihak yang memiliki kewenangan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan membuat kebijakan.
Berpendapat bahwa “Financial institution merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat, serta memberikan jasa-jasa lender lainnya”.
Saat ini bentuk lender sudah merambah ke dunia electronic, kegiatan operasionalnya pun bukan hanya penukaran uang, penitipan uang, dan peminjaman uang tapi juga pengiriman uang, penyimpanan barang dan surat berharga, dan sebagainya.
Bank yang banyak beredar di Indonesia saat ini kebanyakan berorientasi pada prinsip konvensional, yaitu prinsip yang dibawa dari budaya barat. Bagaimana, sih, cara lender konvensional ini menentukan harganya?
Lembaga perbankan memiliki fungsi sebagai lembaga perantara. Lembaga perantara yang dimaksud adalah lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dengan memberikan deposit kepada masyarakat. Misalnya seperti tabungan haji, deposito, tabungan sekolah dan tabungan lainnya.
Sehingga masyarakat mampu memperoleh keuntungan dan pembangunan ekonomi suatu negara semakin maju. Agent of Company
Lembaga perbankan selain menjadi lembaga perantara juga memiliki manfaat sebagai lembaga yang menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk produk pinjaman. Pinjaman ini juga ditetapkan oleh suku bunga kredit yang berguna untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara.
Bila ditelusuri, sejarah perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Kemudian kegiatan operasional financial institution berkembang menjadi tempat penitipan uang, lalu ditambah dengan memberikan pinjaman.
Dalam melakukan kegiatan keuangan, lender perkreditan rakyat tidak jauh berbeda dengan financial institution umum. Kegiatan tersebut bank meliputi mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat.
Menurut Pierson, seorang ahli ekonomi dari Belanda, lender adalah badan atau lembaga yang menerima kredit. Lender menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan.
Jika ada bank perkreditan rakyat yang melakukan kegiatan usaha keuangannya berdasar pada prinsip syariah tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan keuangannya dengan prinsip konvensional.
Fungsi pertama adalah penciptaan uang. Uang yang diciptakan merupakan uang giral atau alat pembayaran melalui mekanisme kliring. Dengan fungsi ini, financial institution umum memiliki posisi dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, lender diartikan sebagai lembaga perantara keuangan yang memiliki tugas untuk menghimpun serta menyalurkan dana masyarakat agar dapat meningkatkan taraf hidup banyak orang.